Nama : Rio Yahya Monprianta
Npm : 16210012
Kelas : 4EA16
2. Penerapan GCG (Good Corporate Governance) Pada
Perbankan
Umum
Bank Muamalat
sebagai pelopor bank syariah di Indonesia, semenjak awal berdirinya hingga saat
ini, terus berupaya untuk menjadi salah satu pelopor dalam implementasi Good
Corporate Governance (GCG) di perbankan syariah.
Menjadi pelopor
perbankan syariah di Indonesia menuntut Bank Muamalat untuk terus menempa diri
menjadi lebih baik, terus berupaya untuk tumbuh mengikuti perkembangan waktu
(modern) dengan tetap berpegang pada nilai-nilai dan etika bisnis syariah,
serta berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat secara profesional
sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi para pemangku kepentingan dan
masyarakat pada umumnya.
Prinsip-prinsip
mengenai tata kelola perusahaan secara islami dan sesuai dengan praktek-praktek
terbaik yang berlaku baik diperbankan nasional maupun internasional serta
nilai-nilai yang ada di Bank Muamalat, merupakan suatu dasar bagi Bank Muamalat
untuk terus berupaya menjadi bank terbaik dalam penerapan GCG selama ini.
Pelaksanaan Good Corporate Governance(GCG)
Pelaksanaan Tata
Kelola Perusahaan di Bank Muamalat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Muamalat Spirit sebagai semangat dan landasan moral untuk mencapai visi dan
misi Bank Muamalat yang dijalankan melalui pengabdian serta ketaatan kepada
Allah SWT. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi pengelolaan usaha, aktivitas
dan bisnis di Bank Muamalat. Dengan komitmen yang tinggi, Bank Muamalat
berupaya agar selalu konsisten dalam menerapkan dan meningkatkan implementasi
GCG.
Seperti halnya
Muamalat Spirit yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan GCG,
langkahTransformasi yang dilakukan oleh Manajemen Bank sejak tahun 2009
merupakan upaya untuk lebih memacu pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
lebih baik di Bank Muamalat, disamping terus mengembangkan budaya kepatuhan
serta meningkatkan kesadaran akan risiko yang dihadapi.
Adapun pengertian
inti dari Muamalat Spirit adalah semangat yang didalamnya terdapat
prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
profesional/independensi, fairness dan sikap kepedulian yang dijalankan secara
Islami.
Kewajiban untuk
melaksanakan serta menyampaikan laporan GCG kepada Bank Indonesia, telah
dilakukan Bank Muamalat secara berkesinambungan dengan pelaksanaan yang semakin
baik. Hal ini merupakan wujud dari komitmen Bank Muamalat dalam melaksanakan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan
Surat Edaran (SE) BI No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan
Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah
(UUS) terutama Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai kewajiban Bank untuk menyampaikan
Laporan Pelaksanaan GCG kepada Bank Indonesia (BI) dan pemangku kepentingan
lainnya.
Dalam melaksanakan
GCG, Bank Muamalat tidak hanya berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan GCG sebagaimana disebutkan di atas, namun juga
berpedoman pada ketentuan internal dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku lainnya.
Menurut saya
penerapan GCG pada Bank Muamalat sangat bagus karena dapat memberikan
kenyamanan pada nasabahnya.
SUMBER :
http://www.muamalatbank.com/home/investor/gcg_report
Tidak ada komentar:
Posting Komentar