Nama : Rio Yahya Monprianta
Npm : 16210012
Kelas : 4EA16
3. Penerapan GCG (Good Corporate
Governance) Pada Bumn
Good Corporate Governance
Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk
menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN
Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari
bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja,
namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan
dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai
perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan
oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah
Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas
penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan
langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi
infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan
Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman
GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga
telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang
berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Berikut infrastruktur Good Corporate Governance:
Pedoman Good Corporate Governance
Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
Board Manual
Menurut saya penerapan CGC pada perusahaan BUMN amat baik, karena telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
SUMBER : http://www.pln.co.id/?p=6498
Tidak ada komentar:
Posting Komentar