Jakarta - Banyak pihak telah menyatakan tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, layak dijerat pasal penyuapan terkait uang Rp 28 Miliar yang diperolehnya. Namun Polri bersikeras menjerat Gayus hanya dengan pasal gratifikasi.
Tindakan kepolisian tersebut dianggap hanya untuk mencari-cari alasan saja. "Polisi mengada-ada itu. Polisi kita jago cuma tergantung niat," ujar pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddie OS Hiariej, kepada detikcom, Selasa (21/12/2010).
Polri sebelumnya mengatakan tidak bisa mengenakan pasal gratifikasi karena tidak bisa menemukan bukti pihak pemberi suap.
Eddie mencontohkan, polisi Indonesia mampu bekerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap tersangka teroris yang lari ke Negeri Jiran tersebut. Hal tersebut menunjukkan kalau polisi Indonesia mampu mengungkap berbagai kejahatan.
"Tersangka teroris di Malaysia saja bisa ditangkap. Ini bukan karena dia (polisi) tidak bisa menemukan pemberi suap, tapi dia memang tidak mau aja, polisi kita hebat-hebat kok," kata Eddie.
Eddie menambahkan, pasal gratifikasi yang dikenakan kepada Gayus tidaklah tepat karena hanya bisa menjerat Gayus seorang. Sedangkan pemberi suap tidak bisa. Menurut Eddie, Gayus dapat dengan jelas dikenakan pasal suap seperti kasus yang menjerat mantan jaksa Urip dan Artalyta Suryani.
"Gayus bisa dikenakan pasal 12 UU Tipikor seperti kasus Jaksa Urip dan pemberi suap bisa dikenakan pasal 5 seperti Artalyta," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari mengatakan ada unsur penyuapan dalam kasus Gayus. Begitu pula majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan untuk terpidana Andi Kosasih menyebut kalau Gayus menerima suap.
"Majelis hakim yakin bahwa uang Gayus yang diakui sebagai milik terdakwa merupakan gratifikasi suap. Karena tidak mungkin pegawai pajak golongan III A dengan gaji Rp 8 juta memiliki uang tersebut," kata salah seorang majelis hakim, Aksir saat memvonis Andi Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/12/2010).
sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar